Cari Blog Ini

Follow Vnation Class

Kamis, 26 Desember 2024

Banjarnegara Maju dan Sejahtera sebuah Impian atau sebuah Halusinasi?

Banjarnegara Maju dan Sejahtera adalah sebuah idaman bagi segenap warga Banjarnegara tanpa kecuali. Baik anak-anak, remaja, pemuda, orang tua bahkan kakek dan nenek. Maju secara budaya dan peradaban. Sejahtera secara ekonomi dan sosial. Problemnya adalah selama Banjarnegara berdiri 453 tahun yang lalu, cita-cita idaman tersebut bukannya semakin terwujud tetapi malah semakin menjauh.


Lalu apa penyebabnya? Mari kita kupas satu persatu. 

Dahulu kala, ketika para pendiri bangsa ini mendirikan sebuah negara yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pokok penyelenggara negara  adalah melindungi dan mensejahterakan segenap kehidupan warga negara-nya. Setelah dua tugas pokok penyelenggara negara dalam hal ini adalah pemerintah selesai, maka tugas berikutnya adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Problem kedepan yang dihadapi oleh Banjarnegara dan bangsa kedepan adalah ; untuk bisa melindungi dan mensejahterakan kehidupan warganya, membutuhkan pemimpin dan penyelenggara pemerintahan yang cerdas dan didukung oleh warga negara yang cerdas pula. Sehingga poin ke tiga yakni mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadi pekerjaan utama sebagai pondasi dasar yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemerintahaan. 

Rabu, 18 Desember 2024

Resume Hasil Kopdar Perdana FKBB - 15 Des 2024

Download link berikut ini untuk mengetahui secara detail hasil kopdar perdana FKBB ] 

Secara Terbuka hasil Rangkuman Kopdar Perdana Forum Kebangkitan Banjarnegara dan Bangsa ini dipersembahkan untuk : 

  1. Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Terpilih 2024 - 2029
  2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Banjarnegara 2024 – 2029
  3. Masyarakat Banjaregara

M A T E R I   P E M B A H A S A N

  1. Perda RTRW Kab. Banjarnegara Tahun 2023 – 2043
  2. Identitas Seni, Budaya & Icon Banjarnegara
  3. Pentingnya Reformasi Kurikulum Pendidikan Muatan Lokal Kab. Banjarnegara
  4. Banjarnegara akan menjadi kota / kabupaten Apa kedepan ? (artikel berikutnya)

P E M B A H A S A N    P E R T A M A

Perda RTRW Kab. Banjarnegara, yang berjumlah 252 Halaman, telah menyebutkan Pasal khusus yang mengatur tentang zona Kawasan industry di Banjarnegara. Terdapat 402 Hektar lahan yang disediakan oleh pemda dalam perda tersebut yang di peruntukan sebagai zona Kawasan industry. Berikut adalah datanya : 

Dari 8 Kecamatan yang tertera, baru 6 Kecamatan yang telah dilakukan MAPPING zona Kawasan industrinya, yakni : 

  1. Kecamatan Susukan ( 161,72 Ha )
  2. Kecamatan Purwareja Klampok ( 8,05 Ha ) 
  3. Kecamatan Mandiraja ( 31,25 Ha )
  4. Kecamatan Purwanegara ( 76,67 Ha )
  5. Kecamatan Bawang ( 96.03 Ha )
  6. Kecamatan Sigaluh ( 11,44 Ha )

Untuk dua kecamatan lain yakni Kec. Wanadadi dan Kec. Raki, Belum ada mappingnya.